Minggu, 02 Mei 2010

Sumber Dana Perbankan Indones

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Lembaga perbankan adalah lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan atau kekurangan dana.

Bagi sebuah bank sebagai suatu lembaga keuangan, dana merupakan darah dalam tubuh badan dan persoalan paling utama. Dana bank merupakan sejumlah uang yang dimiliki atau aktiva lancar yang dikuasai suatu bank dalam kegiatan operasionalnya dan setiap waktu dapat diuangkan. Uang tunai yang dimiliki bank tidah hanya berasal dari modal bank itu sendiri, tetapi juga berasal dari pihak lain yang dititipkan atau dipercayakan pada bank yang sewaktu-waktu akan diambil kembali baik sekaligus maupun secara berangsur-angsur berdasarkan prinsip syariah. Fungsi untuk mencari dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan memegang peranan sangat penting terhadap pertumbuhan suatu bank, sebab peranan penting terhadap pertumbuhan suatu bank dapat dikembangkan oleh bank tersebut dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat - surat berharga di pasar uang.

Dapat diartikan bahwa dana yang dibutuhkan dalam pengelolaan bank tidak semata-mata hanya mengandalkan modal yang dimiliki oleh bank saja, tetapi harus sedemikian rupa dapat memobilisasi dan memotivasi masyarakat untuk menyimpan dana yang dimilikinya di bank, baik berupa simpanan maupun dalam bentuk lain, dan melalui kerja sama lembaga-lembaga keuangan.

B. Rumusan Masalah

1. Pengertian Sumber Dana Bank

2. Undang-undang yang mengatur tentang sumber dana Bank

3. Jenis-jenisa sumber dana bank serta contohnya

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Sumber Dana Bank

Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang, tentunya sebelum menjual uang bank harus lebih dulu membeli uang.

Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan.

Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :

1. Menghimpun dana (funding)

Kegiatan ini merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan membeli dana biasanya dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan

(rekening / account)

Contoh simpanan : Giro (Demand Deposit), Tabungan (Saving Deposit), Deposito

(Time Deposit).

2. Menyalurkan dana (leanding)

Kegiatan ini merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Penyaluran dana dilakukan bank melalui pemberian pinjaman (kredit)

3. Memberikan Jasa-jasa lainnya (service)

Jasa bank merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan dalam menghimpun dan menyalurkan dana. Bahkan saat ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit. Semakin banyak jasa-jasa yang diberikan oleh suatu bank maka akan semakin baik, terlebih lagi jika didukung dengan adanya kecanggihan teknologi.

B. Undang-Undang Yang Menyangkut Modal Dan Sumber Keuangan Lain Dari Bank

Pasal 4

1) Modal dasar Bank berjumlah sepuluh milyar rupiah.

2) Bank dapat memperkuat keuangannya dengan:

a. Bahagian laba dari perusahaan-perusahaan Negara yang diperuntukkan bagi Bank sebagaimana ditetapkan pada pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 19 tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 59, Tambahan Lembaran Negara No. 1989) tentang Perusahaan Negara.

b. Hasil-hasil usaha yang tercantum pada pasal 6

3) Modal dasar tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat diperbesar dengan ketentuan Undang-undang.

Pasal 5

1) Bank mempunyai dana cadangan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 16 peraturan ini.

2) Dana cadangan ini dipergunakan untuk menutup kerugian-kerugian yang mungkin diderita terhadap modal Bank.

C. Jenis-Jenis Sumber Dana Bank

Sumber-sumber dana dapat berasal dari :

1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri (dana Intern)

Sumber dana ini merupakan sumber dan dari modal sendiri, atau modal setoran dari para pemegang sahamnya.

Secara garis besar pencarian dana sendiri diperoleh dari :

~ setoran modal pemegang saham

~ cadangan bank (laba tahun lalu)

~ laba bank yang belum dibagikan (modal sementara)

2. Dana yang berasal dari masyarakat luas (dana ekstern)

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasional bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasi dari sumber ini. Sumber dana ini cukup mudah diperoleh dengan memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya.

Contoh sumber dana ini :

a. Giro

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Pengertian dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan di rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih tercukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.

Jenis-jenis penarikan pada rekening giro:

~ Cek (Cheque)

Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.

Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral :

- terdapat perkataan “CEK”

- harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu

- nama bank yang harus membayar (tertarik)

- penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan

- tanda tangan penarik.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank, antara lain :

- tersedianya dana

- ada materai yang cukup

- jika ada coretan harus ditandatangani oleh pemberi cek

- jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama

- memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)

- Tanda tangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh tidak diblokir pihak berwenang

- resi cek sudah kembali

- endorsment cek sempurna

- rekening belum ditutup

~ Bilyet Giro (BG)

Bilyet Giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindahkan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau lain.

Pada dasarnya syarat sahnya suatu Bilyet Giro sama dengan CEK. Dan biasanya Bilyet Giro berlaku 70 hari mulai tanggal penarikan.

b. Tabungan

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau Bilyet Giro atau alat lainnya yang dipersamakan.

c. Deposito

Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakuakn pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Jenis-jenis Deposito

~ Deposito berjangka adalah deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, biasanya 1, 3, 6, 12 s/d 24 bulan. Deposito ini atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.

~ Sertifikat Deposito adalah deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu, biasanya 2, 3, 6, 12, dan 24 bulan. Deposito ini atas unjuk dalam bentuk sertifikat dan adapat diperjual belikan atau dipindah tangankan kepada pihak lain.

~ Deposito on call adalah deposito berjangka dengan waktu minimal 7 hari dan paling lama 30 hari. Diterbitkan atas nama dan biasanya jumlahnya besar, dengan demikian bunga yang diberikan juga sesuai dengan perjanjian pihak nasabah dan pihak bank.

3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.

Dana ini merupakan dana tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua. Biasanya dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu. Peroleh dana ini antara lain :

a. Kredit Likuiditas Bank Indonesia, merupakan kredit dari BI bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas.

b. Pinjaman Antar Bank (call money), biasanya dilakukan bank jika mengalami kalah kliring. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.

c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri

d. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dalam hal ini bank yang menerbitkan SBPU yang kemudian diperjualbelikan pada pihak yang berminat.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya.

Sumber-sumber dana dapat berasal dari :

~ Dana yang bersumber dari bank itu sendiri : modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan laba yang belum digunakan

~ Dana yang berasal dari masyarakat luas : Simpanan tabungan, rekening giro, deposito

~ Dana yang bersumber dari lembaga lain : Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

B. Saran

Dengan selesainya makalah ini semoga kita dapat mengetahui darimana sumber dana bank di peroleh.Akan tetapi kami berharap para pembaca tidak bosan untuk mencari lebih banyak lagi hal-hal yang terkait pembahasan ini dari berbagai sumber, baik itu di media cetak ataupun internet. Dan jika ada kekurangan dalam makalah ini, mohon kritik dan sarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar